Keutamaan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


 Keutamaan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai usaha kita untuk membuat lingkungan kerja yang sehat dan aman, hingga bisa kurangi kemungkinan kecelakaan kerja atau penyakit karena kelengahan yang menyebabkan demotivasi dan defisiensi keproduktifan kerja.


Menurut UU Dasar Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja ialah satu keadaan Kesehatan yang mempunyai tujuan supaya karyawan mendapat derajat kesehatan setingginya, baik jasmani, rohani atau sosial, dengan usaha penangkalan dan penyembuhan pada penyakit atau masalah kesehatan yang disebabkan karena tugas dan lingkungan kerja atau penyakit umum.


Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), pemicu kecelakaan kerja yang kerap dijumpai ialah sikap yang tidak aman sejumlah 88 % dan situasi keadaan yang tidak aman sejumlah 10%, atau ke-2 l hal itu terjadi secara bertepatan.


Fungsi dan tugas dari semua sektor tugas sebetulnya tidak lepas dari teror kecelakaan kerja, baik pekerjaan di atas lapangan atau di kantor, karena itu prosedur-prosedur penyelamatan selalu harus dipatuhi untuk meminimalkan berlangsungnya kecelakaan kerja. Sebagai contoh saat petugas SPBU bekerja, dia dilarang untuk menjalankan smartphone. Mengapa begitu? Argumennya karena smartphone sebagai salah satunya media pemroduksi listrik statis atau sumber panas, hingga bila terjadi listrik statis atau panas berlebihan dari smartphone yang berjumpa dengan uap bahan bakar saat pengisian karena itu bisa memacu kebakaran.


Berdasar Moekijat (2004), Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dikerjakan karena tiga aspek khusus, yakni :


Berdasar Perikemanusiaan.

Awalannya beberapa manager akan melangsungkan penangkalan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sebenarnya. Mereka lakukan begitu untuk kurangi merasa sakit dari tugas yang memunculkan cedera dan dampak pada keluarga.

Berdasar Undang-Undang.

Ada pula argumen melangsungkan Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) berdasar Undang - Undang, hingga untuk beberapa mereka yang menyalahinya akan dijatuhkan hukuman denda.

Berdasar Argumen Ekonomi.

Implementasi Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena perusahaan sadar jika ongkos yang dikeluarkan karena kecelakaan kerja tinggi sekali dan efeknya besar sekali untuk perusahaan.

Arah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Berdasar UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, jika arah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terkait dengan mesin, perlengkapan, dasar tempat kerja dan lingkungan tempat kerja untuk menahan berlangsungnya kecelakaan dan sakit karena kerja, memberi pelindungan pada beberapa sumber produksi hingga bisa tingkatkan efiensi dan keproduktifan. Ini pasti penting ingat jika kesehatan karyawan jelek maka menyebabkan turunnya output dan demotivasi kerja. harga sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kami.


Pemicu Kecelakaan Kerja


Tiap karyawan pasti memiliki langkah tertentu dalam perlindungan diri pada teror kecelakaan kerja atau penyakit kerja, contoh dengan menggunakan masker saat sedang flu, tunda melancong saat sedang wabah, atau dengan jaga kebersihan dan kenyamanan ruang kerja.


Menurut Budiono dkk (2003), factor yang memengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah


Beban Kerja.

Beban kerja sebagai beban fisik, psikis dan sosial, hingga peletakan karyawan sesuai kekuatannya penting diingat

Kemampuan Kerja.

Kemampuan kerja yang tergantung di tingkat pengajaran, ketrampilan, kesehatan jasmani, ukuran badan bagus, kondisi nutrisi dll

Lingkungan Kerja.

Lingkungan kerja yang berbentuk factor fisik, kimia, biologi, ergonomic atau psikososial.

Berkenaan dengan hal tersebut, kecelakaan kerja bisa dihindari dengan sistem HIRARC, HIRARC terbagi dalam hazard identification, risk assessment, dan risk kontrol.


Analisis Bahaya (Hazard Identification).

Menurut Suardi, kelompok bahaya ialah bahaya fisik, bahaya teknisi, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya rutinitas, bahaya lingkungan bahaya biologi dan bahaya psikologi.

Penilaian Resiko (Risk Assestment).

Ialah proses penilaian untuk mengenali kekuatan bahaya yang bisa terjadi yang mempunyai tujuan untuk mengatur resiko proses dari dan operasi. Penilaian dalam risk assestment yakni likehood dan severity. Likehood memperlihatkan berapa kemungkinan kecelakaan terjadi, severity memperlihatkan berapa kronis dampat kecelakaan itu, Nilai dari likehood dan severity akan dipakai untuk tentukan risk peringkat, di mana risk peringkat ialah nilai tingkat risiko, dapat rendah, menengah, tinggi atau berlebihan (AS/NZS).

Pengaturan Resiko (Risk Kontrol).

Ialah langkah menangani kekuatan bahaya yang ada di dalam lingkungan kerja. Kekuatan bahaya itu bisa dikontrol dengan tentukan rasio fokus lebih dulu yang selanjutnya bisa menolong dalam penyeleksian pengaturan resiko. Hirarki pengaturan resiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari 5 hirarki yakni eliminasi, subtitusi, engineering kontrol, administrative kontrol dan alat perlindungan diri (APD).

Menurut Sutrisno dan Ruswandi, 2007, prinsip- konsep yang perlu digerakkan pada suatu perusahaan/ lembaga pemerintahan dalam mengaplikasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah seperti berikut:


Ada APD pada tempat kerja

Ada buku pentunjuk pemakaian alat atau kode bahaya

Ada ketentuan pembagian pekerjaan dan tanggung-jawab

Ada tempat kerja yang aman sama sesuai standard SSLK (Persyaratan-Syarat Lingkungan Kerja), di antara tempat lain kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan perlengkapan, keributan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu pencahayaan mencukupi, sirkulasi dan perputaran udara imbang.

Ada pendukung kesehatan rohani dan jasmani di tempat kerja

Ada fasilitas dan prasarana komplet di tempat kerja

Ada kesadaran dalam jaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Ada pengajaran dan training mengenai kesadaran K3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Pilih Sepatu Lari untuk Pemula

Supaya Masih tetap Aman, 7 Perlengkapan ini Harus Dikenai Saat Bekerja di Sektor Konstruksi

3 Mode Sepatu Safety